Syarat Peserta PLPG dan SG-PPG Sertifikasi Guru 2016
Syarat Peserta PLPG dan SG-PPG Sertifikasi Guru 2016 – Info GTK. Bagi para calon
peserta Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) atau Serifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) ada
baiknya menyimak info sergur terbaru tentang syarat-syarat untuk mengikuti PLPG
dan SG-PPG 2016. Sebelumnya sudah dijelaskan tentang pola sertifikasi guru 2016
dimana kita bisa melihat perbedaan antara PLPG dan SG-PPG. Nantinya bagi guru yang
telah memenuhi syarat dapat mengecek datanya secara bertahap melalui laman AP2SG di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca persyaratan mengikuti sertifikasi guru 2016 dibawah
ini.
Persyaratan
Calon Peserta PLPG 2016 :
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang ter akreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan
kondisi sebagai berikut:
- Guru PNS yang sudah di mutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
- Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sedangkan
untuk syarat peserta SG-PPG 2016 adalah :
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
- Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Nah itulah Info GTK tentang Persyaratan Peserta PLPG dan SG-PPG 2016. Simak artikel selanjutnya tentang sertifikasi 2016 ini.

Posting Komentar untuk "Syarat Peserta PLPG dan SG-PPG Sertifikasi Guru 2016"