Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pola Sertifikasi Guru PLPG SG-PPG Tahun 2016

Pola Sertifikasi Guru Tahun 2016Info GTK. Sertifikasi wajib diikuti oleh guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik. Hal ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Nah dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru inilah yang menjadi latar belakang pelaksanaan sertifikasi guru dengan pola PLPG dan SG-PPG. Sampai dengan akhir tahun 2015 lalu, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang  belum memiliki sertifikat pendidik.

Sergur 2016

Serifikasi guru dalam jabatan di tahun 2016 ini menerapkan 2 pola yaitu :
  1. Portofolio (PF) dan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2005.
  2. Pola Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) bagi guru yang diangkat dari 2 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015.

Baik pembelajaran pola PLPG maupun SG-PPG, keduanya sama-sama menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan 2013 (K-13).

PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Untuk pelaksanaannya, PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi waktu sebagai berikut:

1. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P.
2. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P.
3. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

Sementara itu untuk penyelenggaraan sertifikasi pola SG-PPG yang berbasis program studi dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu :
  • in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
  • on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
  • in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
  • on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan

WS=Workshop ; PPL=Program Pengalaman Lapangan

Demikian info GTK terkini tentang Pola Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Posting Komentar untuk "Pola Sertifikasi Guru PLPG SG-PPG Tahun 2016"